Panduan Praktis Mengurus Visa Korea (Single dan Multiple)

Setelah tiga kali bolak-balik ke Korea dan mendapat tawaran untuk berkunjung kali keempat, saya menyadari pentingnya memiliki Visa Multiple. Selain proses pembuatan yang singkat, cukup satu hari kerja, Visa Multiple berlaku selama masa kepemimpinan presiden di Indonesia. Aktif lima tahun dengan maksimal 30 hari per kunjungan. Menggiurkan, bukan?

Nah, baru-baru ini Kedubes Korea mengeluarkan pengumuman penting bagi warga Indonesia. Visa ke Korea gratis untuk periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2019. Sayangnya, banyak yang kegirangan dan salah kaprah. Gratis yang dimaksud adalah bebas biaya pembuatan Visa Single sebesar Rp540.000. Sementara, biaya administrasi pembuatan di KVAC (Korea Visa Application Center) sebesar Rp196.000 tetap harus dibayar.

Lebih hebohnya lagi, malah ada yang mengira bebas visa ke Korea. Tidak perlu mengurus visa dan langsung terbang ke Seoul. Eits, tahan-tahan, sampai Incheon bisa langsung dideportasi kalian. Ingat, yang gratis cuma biaya Visa Single. Kalian tetap harus mengajukan pembuatan visa sesuai peraturan dan melengkapi dokumen yang diminta.

ohelterskelter.com visa korea
Mampir ke kafe tradisional di Bukchon Hanok Village.
ohelterskelter.com visa korea
Asyiknya ke Korea ramai-ramai.

Memang, pembuatan visa Korea paling meresahkan karena banyak yang ditolak dan tidak mengetahui alasan penolakan. Istilahnya, fifty-fifty antara diterima atau ditolak. Untungnya, pertama kali ke Korea saya memenangkan sebuah kompetisi penulisan dan mendapat undangan resmi. Visa langsung diterima dan kali kedua mengajukan visa pasti diterima lagi.

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk mengurus Visa Single atau kunjungan satu kali dan Visa Multiple yang berlaku lima tahun, lengkapi semuanya dan jepit dengan rapi sesuai urutan . Sisanya, serahkan pada Tuhan.

Persyaratan Dokumen Visa Single dan Multiple Korea Selatan

1. Formulir permohonan visa.

Formulir dapat diunggah di sini. Isi dengan lengkap dan jujur karena memberikan informasi palsu dapat menyebabkan pencekalan.

2. Pasfoto ukuran 3,5 x 4,5 cm.

Sebaiknya berlatar belakang putih dan tempelkan selembar pasfoto pada formulir yang sudah diisi lengkap.

3. Paspor asli dan fotokopi paspor halaman identitas.

Paspor asli diperlukan untuk penempelan stiker visa apabila diterima. Fotokopi paspor halaman identitas cukup satu lembar.

4. Fotokopi visa Korea sebelumnya (khusus bagi yang mengajukan Visa Multiple).

Persyaratan bagi yang ingin mengajukan Visa Multiple adalah paling tidak pernah ke Korea satu kali, silakan fotokopi halaman visa tersebut dan lampirkan. Jika belum pernah ke Korea, bisa juga menyertakan fotokopi visaΒ  dari 22 Negara OECD yang masih berlaku.

Negara OECD antara lain Austria, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Finlandia.

5. Surat keterangan kerja.

Dalam surat keterangan ini harus tertera kop atau kepala surat perusahaan, sebutkan masa kerja, departemen, nama penanggung jawab dan nomor yang dapat dihubungi, dan stempel perusahaan.

Bagi pelajar, lampirkan surat keterangan pelajar, dan bagi wiraswasta, lampirkan fotokopi SIUP.

Ingat, surat keterangan harus dalam bahasa Inggris.

6. Fotokopi kartu keluarga.

7. Dokumen keuangan.

Bagi karyawan, dokumen yang perlu dilampirkan adalah 2 macam, dapat dipilih antara lain rekening koran 3 bulan terakhir (asli), slip gaji, daftar transaksi penggunaan kartu kredit 3 bulan terakhir, fotokopi bukti kepemilikan rumah atau kendaraan, dan bukti pembayaran pajak terbaru selama 1 tahun (SPT). Ingat, pilih 2 dokumen saja.

Bagi pelajar, lampirkan rekening koran orang tua, dan bagi yang tidak bekerja (ibu rumah tangga, misalnya), lampirkan rekening koran suami.

Demikian. Setelah semua dokumen dilengkapi, silakan datang ke KVAC di Lotte Shopping Avenue Ciputra World I Unit 5F-05A Lantai 5, Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT.18/04, Kuningan, Jakarta Selatan. Jam operasional adalah Senin sampai Jumat, pukul 09.00-17.00 WIB. Kantor tutup pada hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional, dan hari libur Kedubes Korea. Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek laman KVAC.

Proses pembuatan Visa Single adalah 4-5 hari kerja dengan biaya Rp540.000 dan Visa Multiple adalah 1-2 hari kerja dengan biaya Rp1.332.000. Masing-masing akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp196.000.

Berikut ini hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan visa Korea.

1. Pastikan paspor masih berlaku minimal 6 bulan.

2. Boleh saja melampirkan bukti pembelian tiket pesawat atau rencana perjalanan selama di Korea. Namun, perlu diingat bahwa Kedubes Korea tidak menganjurkan pembelian tiket pesawat karena visa belum tentu diterima.

3. Dokumen dan biaya pengajuan permohonan visa tidak akan dikembalikan setelah aplikasi diterima. Intinya, apabila visa ditolak, biaya dianggap hangus.

4. Jika visa ditolak, kalian dapat mengajukan permohonan visa kembali setelah 3 bulan sejak hari pernyataan visa ditolak.

ohelterskelter.com visa korea
Berfoto dengan Sakura di Busan.

Semangat bagi yang ingin mengajukan permohonan visa Korea dan semoga beruntung. Apabila ada pertanyaan atau hal-hal yang membingungkan, silakan tinggalkan komentar atau pertanyaan di bawah. Semoga bisa segera berlibur ke negara KPOP nan kece! Untuk rekomendasi wisata di Korea, silakan meluncur ke sini.

a travel writer and blogger who have a big passion for writing and editing, social media, and photography.

Related Posts

4 Responses
  1. dany

    Mau tanya gan. Ini gratis maksudnya tanggal pengajuan visanya harus mulai per 1 Oktober ya? Kalau misalkan perginya tanggal 20 Oktober terus ajuin visanya tanggal 20 September gratis juga gan? Terima kasih

    1. Yuki Anggia Putri

      halo Mas Dany,

      setahu saya biaya gratis untuk pembuatan visa pada periode 1 Oktober-31 Desember 2019,
      nah untuk tripnya bebas, sih, harusnya tanggal berapa perginya. πŸ™‚

    1. Yuki Anggia Putri

      hahaha iya banget, soalnya banyak pengalaman teman visanya ditolak padahal dokumen lengkap.
      tidak ketebak memang Kedubes Korsel. πŸ™‚

Leave a Reply